Tentara merupakan salah satu profesi yang cukup banyak diminati oleh masyarakat Indonesia. Setelah dinyatakan lulus sekolah menengan atas atau sekolah menengah kejuruan, kebanyakan dari mereka tertarik untuk menjadi tentara. Syarat mutlak yang harus mereka penuhi sebelum bergabung menjadi tentara Indonesia adalah mengikuti sekolah militer.
Menurut beberapa sumber yang penulis kumpulkan mengenai alasan mengapa mereka ingin bergabung menjadi tentara adalah selain karena jiwa nasionalisme dan patriotisme mereka yang tinggi terhadap bangsa juga karena jaminan gaji tentara yang cukup menggiurkan.
Di samping gajinya yang tinggi itu, tentara Indonesia memiliki tugas yang cukup berat. Mereka secara lahiriyah mau bertaruh nyawa. Mereka memastikan tidak terjadinya disintegrasi yang bisa saja disebabkan oleh oknum- oknum yang akan memecah belah bangsa. Seperti teroris, spionase, dan kudeta negara.
Gaji tentara dibanderol cukup tinggi dengan banyak nya tunjangan-tunjangan. Gaji tentara Indonesia rata- rata memiliki range antara Rp. 5.400.000 hingga Rp. 6.600.000 di luar tunjangan. Gaji tentara tersebut akan dibayarkan tiap bulannya sesuai dengan pangkat dan golongannya.
Gaji tentara yang cukup besar ini tidak sebanding dengan perjuangan tentara dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara Indonesia. Jika diperhitungkan, gaji tentara bukanlah apa- apa dibanding kan dengan taruhan nyawa yang berani mereka taruhkan demi keutuhan, kedaulatan dan persatuan negara Indonesia.
Contents
Deskripsi Karir Tentara

Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang terdiri dari tiga angkatan bersenjata, yakni TNI Angkatan Darat (AD), TNI Angkatan Laut (AL), dan TNI Angkatan Udara (AU). Tentara menjadi angkatan perang yang disiapkan untuk menjaga kedaulatan negara baik dari gerakan teror, pemberontakan yang terjadi di dalam negara maupun potensi serangan dari luar.
Maka dari itu, untuk jadi tentara selain harus punya fisik yang kuat juga harus cerdas, berani, disiplin, dan tangkas. Mengawal tugas besar tersebut, tentara dituntut agar mengikuti pelatihan militer untuk membangun berbagai keahlian khusus, seperti teknik bertempur, kemiliteran, pengetahuan persenjataan, pengetahuan intelijen, dan lain sebagainya.
Baca juga : Gaji Polisi
Sebelum berkarir di TNI, Anda bisa bersekolah dahulu di sekolah khusus kemiliteran. Setelah Anda lulus dari sekolah tersebut, anda akan bisa bergabung dengan TNI dengan pangkat Letnan Dua. Akan tetapi, jika anda memiliki keinginan untuk langsung bergabung dengan TNI setelah lulus SMA atau SMK Anda tetap akan bisa berkarir di TNI, hanya saja pangkat dan golongan Anda baru Tamta atau Bintara.
Pendidikan di Sekolah Calon Tamtama (Secata) biasanya ditempuh 6 bulan kemudian Anda akan dapat pangkat Prajurit Dua/ Kelasi Dua (TNI AL). Jika Sekolah Calon Bintara (Secaba) memerlukan waktu 5 bulan dan setelah lulus akan dapat pangkat Sersan Dua.
Peran dan Tanggung Jawab TNI
- Menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
- Mengawal kedaulatan negara sebagai angkatan bersenjata.
- Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri.
- Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya.
- Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang.
- Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia.
Keahlian yang harus dimiliki oleh TNI adalah sebagai berikut :
- Kemampuan menembak
- Kemampuan intelijen
- Kemampuan berpikir strategis
- Kemampuan beladiri
- Pengetahuan tentang keselamatan dan keamanan
- Penguasaan bahasa asing
Tugas dan Fungsi TNI

Tugas dan fungsi TNI (Tentara Nasional Indonesia) sangat penting dalam pertahanan dan keamanan negara. TNI merupakan bagian dari masyarakat umum yang dipersiapkan secara khusus untuk melaksanakan tugas pembelaan negara dan bangsa, serta memelihara pertahanan dan keamanan nasional.
Baca juga : Gaji Pilot
Tugas dan Fungsi TNI dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Disebutkan bahwa TNI adalah alat pertahanan negara yang berfungsi sebagai penangkal dan penindak terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri, terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah dan keselamatan bangsa, dan pemulih terhadap terganggunya keamanan negara yang berakibat kekacauan keamanan.
Guna memelihara dan meningkatkan keamanan negara atau keamanan nasional tersebut TNI melaksanakan tugas pokok, baik dalam rangka Operasi Militer Untuk Perang (OMP) maupun Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
Fungsi TNI
Seperti yang tercantum dalam Pasal 30 Undang-Undang Dasar 1945, tugas dan fungsi TNI merupakan kekuatan utama dari sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta, di mana TNI diposisikan sebagai alat pertahanan Negara yang berfungsi sebagai berikut:
Penangkal
Tugas dan fungsi TNI yang pertama sebagai penangkal terhadap setiap ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa. Kekuatan TNI yang mempunyai aspek psikologis untuk diperhitungkan oleh lawan sehingga mengurungkan niat lawan sekaligus juga mencegah niat lawan yang akan mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan keselamatan bangsa.
Penindak
Tugas dan fungsi TNI berikutnya adalah sebagai penindak terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah dan keselamatan bangsa, yaitu kekuatan TNI yang mampu menghancurkan kekuatan yang mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan keselamatan bangsa.
Pemulih
Selain sebagai pengkal dan penindak, Tugas dan fungsi TNI lainnya adalah sebagai pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan. Kekuatan TNI bersama-sama dengan instansi pemerintah lainnya membantu fungsi pemerintah untuk mengembalikan kondisi keamanan negara yang telah terganggu akibat kekacauan keamanan karena perang, pemberontakan, konflik komunal, huru hara, terorisme, dan bencana alam. Dalam konteks internasional, TNI turut berperan aktif dalam mewujudkan perdamaian dunia melalui upaya penciptaan dan pemeliharaan perdamaian dunia sesuai kebijakan politik luar negeri.
Tugas Pokok TNI
TNI memiliki tugas dan fungsi yang dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara yaitu menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Jenjang Karir TNI
Setiap anggota Tentara Nasional Indonesia punya pangkat masing-masing. Pangkat setiap anggota sangat tergantung dengan jenjang karier maupun jenjang pendidikan yang telah ditempuh. Setiap pangkat juga punya besaran penghasilan tersendiri. Terkadang TNI AU, AD dan AL memiliki penyebutan yang berbeda untuk pangkat dalam tingkatan yang sama. Secara garis besar, jenjang karier tentara adalah;
- Golongan pangkat terendah dalam TNI, mulai dari Prajurit Dua/ Kelasi Dua, Prajurit Satu/ Kelasi Satu, sampai Prajurit Kepala/ Kelasi Kepala. Pangkat Tamtama biasanya merujuk pada prajurit TNI yang berada di garda terdepan dalam satuan militer.
- Tamtama Kepala. Yang termasuk dalam golongan pangkat ini ialah Kopral Dua, Kopral
- Dalam kelompok ini pangkat mulai dari Sersan Dua, Sersan Satu, sampai Sersan Kepala. Bintara bertugas sebagai narahubung antara Perwira dan Tamtama dalam kegiatan operasional. Selain itu, Bintara juga ditugaskan untuk membimbing dan mengepalai sejumlah Tamtama dalam satu regu.
- Bintara Tinggi. Golongan calon perwira TNI, kepangkatannya ada Pembantu Letnan Dua juga Pembantu Letnan Satu.
- Perwira Pertama. Golongan kepangkatan Letnan Dua, Letnan Satu, dan Kapten dalam TNI. Kelompok ini merupakan golongan perwira yang paling rendah. Para perwira TNI punya tanggung jawab yang lebih besar dibanding Bintara.
- Perwira Menengah. Golongan pangkat perwira TNI yang berada di antara Perwira Pertama dan Perwira Tinggi, terdiri atas Mayor, Letnan Kolonel, dan Kolonel.
Perwira Tinggi. Golongan pangkat perwira TNI yang tertinggi dan ditandai dengan tanda bintang yang disematkan di pundak
Gaji Tentara Indonesia Per Bulan

Besaran gaji tentara telah beberapa kali mengalami kenaikan. Gaji tentara diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia. Berikut adalah daftar gaji tentara Indonesia.
Baca juga : Gaji Pengacara
Gaji Tentara Golongan I (Tamtama)
Kopral Kepala | Rp 1.917.100 -Rp 2.960.700 |
Kopral Satu | Rp 1.858.900- Rp 2.870.900 |
Kopral Dua | Rp 1.802.600- Rp 2.783.900 |
Prajurit Kepala dan Kelasi Kepala | Rp 1.747.900- Rp 2.699.400 |
Prajurit Satu dan Kelasi Dua | Rp 1.694.900- Rp 2.617.500 |
Prajurit Dua dan Kelasi Dua | Rp 1.643.500- Rp 2.538.100 |
Gaji Tentara Golongan II (Bintara)
Pembantu Letnan Satu | Rp 2.454.000 – Rp 4.032.600 |
Pembantu Letnan Dua | Rp 2.379.500 – Rp 3.910.300 |
Sersan Mayor | Rp 2.307.400 – Rp 3.791.700 |
Sersan Kepala | Rp 2.237.400 – Rp 3.676.700 |
Sersan Satu | Rp 2.169.500 – Rp 3.565.200 |
Sersan Dua | Rp 2.103.700 – Rp 3.457.100 |
Gaji Tentara Golongan III (Perwira Pertama atau Pama)
Kapten | Rp 2.909.100 – Rp 4.780.600 |
Letnan Satu | Rp 2.820.800 – Rp 4.635.600 |
Letnan Dua | Rp 2.735.300 – Rp 4.425.200 |
Gaji Tentara Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)
Kolonel | Rp 3.190.700 – Rp 5.243.400. |
Letnan Kolonel | Rp 3.093.900 – Rp 5.084.300. |
Mayor | Rp 3.000.100 – Rp 4.930.100 |
Gaji Tentara Perwira Tinggi atau Pati (jenderal)
Jenderal, Laksamana, Marsekal (Bintang 4): | Rp 5.238.200 – Rp 5.930.800 |
Letnan Jenderal, Laksamana Madya, dan Marsekal Madya (Bintang 3 | Rp 5.079.300 – Rp 5.930.800. |
Mayor Jenderal, Laksamana Muda, dan Marsekal Muda (Bintang 2) | Rp 3.290.500 – Rp 5.576.500 |
Brigadir Jenderal Polisi, Laksamana Pertama, dan Marsekal Pertama (Bintang 1) | Rp 3.290.500 Rp 5.407.400 |
Tunjangan Kinerja Tentara
Tunjangan kinerja atau tukin prajurit TNI besarannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
Berikut daftar tunjangan kinerja prajurit TNI:
KSAD, KSAL, KSAU | Rp 37.810.500 |
Kasum, Wakil KSAD, Wakil KSAL, Wakil KSAU | Rp 34.902.000
|
Kelas Jabatan 17 | Rp 29.085.000 |
Kelas Jabatan 16 | Rp 20.695.000 |
Kelas Jabatan 15 | Rp 14.721.000 |
Kelas Jabatan 14 | Rp 11.670.000 |
Kelas Jabatan 13 | Rp 8.562.000 |
Kelas Jabatan 12 | Rp 7.271.000 |
Kelas Jabatan 11 | Rp 5.183.000 |
Kelas Jabatan 10 | Rp 4.551.000 |
Kelas Jabatan 9 | Rp 3.781.000 |
Kelas Jabatan 8 | Rp 3.319.000 |
Kelas Jabatan 7 | Rp 2.928.000 |
Kelas Jabatan 6 | Rp 2.702.000 |
Kelas Jabatan 5: | Rp 2.493.000 |
Kelas Jabatan 4 | Rp 2.350.000 |
Kelas Jabatan 3 | Rp 2.216.000 |
Kelas Jabatan 2 | Rp 2.089.000 |
Kelas Jabatan 1 | Rp 1.968.000 |
Tunjangan lain Tentara
Selain tunjangan kinerja yang besarannya relatif paling tinggi, prajurit TNI juga masih mendapatkan tunjangan-tunjangan lain. Berikut tunjangan lain bagi TNI:
- Tunjangan suami/istri TNI: 10 persen dari gaji pokok TNI.
- Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak.
- Tunjangan beras: 18 kg beras selama sebulan dengan harga Rp 8.047 per kg, dan tambahan 10 kg beras per bulan untuk istri dan dua orang anak.
- Tunjangan jabatan: Sesuai jabatan struktural TNI dari Rp 360.000 sampai Rp 5,5 juta per bulan.
- Tunjangan lauk pauk: Rp 60.000 per hari.
- Tunjangan operasi keamanan: 150 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluar tanpa penduduk, 100 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluas berpenduduk, 75 persen dari gaji pokok jika bertugas di perbatasan, dan 50 persen dari gaji pokok jika bertugas sementara di wilayah perbatasan dan pulau kecil terluar.
Penutup
Gaji Tentara di Indonesia cukup besar. Besaran gaji tentara ini akan disesuaikan dengan pangkat dan golongan yang diraih oleh anggota tentara tersebut, semakin tinggi pangkat dan golongannya, maka gaji tentara akan semakin besar. Gaji tentara bukan hanya terdiri atas gaji pokok saja, akan terdiri dari tunjangan- tunjangan lainnya yang bisa didapatkan setiap bulannya.
Kendati gaji tentara cukup besar, akan tetapi pertaruhan dan pengorbanan mereka terhadap keutuhan NKRI juga sangat besar. Demikian ulasan mengenai gaji Tentara. Penulis berharap artikel ini mampu menjadi bahan referensi Anda dalam menentukak karir Anda ke depan.