Gaji presiden merupakan salah satu hal yang menarik untuk diketahui. Pasalnya posisi orang tertinggi di Indonesia tersebut menjadi idaman banyak pihak. Selain menentukan banyak kebijakan, posisi tersebut diikuti dengan jaminan gaji presiden dan berbagai tunjangan yang sangat menggiurkan.
Dalam perjalanan Republik Indonesia, gaji presiden telah diatur dan ditentukan lewat undang-undang yang terbit pada tahun 1978. Undang-undang tersebut menempatkan presiden dan wakil presiden sebagai pekerjaan yang setara dengan berbagai posisi pegawai negeri lainnya.
Namun tentu saja ukuran tanggung jawab dan hak yang dimiliki presiden berada pada tingkatan yang berbeda. Hal tersebut berdampak pada gaji presiden, tunjangan, dan fasilitas yang juga lebih banyak dibanding pegawai negeri ataupun pejabat negara lainnya.
Jabatan pemerintahan tertinggi di Republik Indonesia tersebut bahkan tidak hanya berpengaruh pada gaji presiden dan tunjangan selama menjabat saja. Berbagai hal seputaran presiden masih berdampak setelah yang bersangkutan tidak menjabat dan bahkan meninggal dunia.
Selain itu, gaji presiden dan berbagai fasilitasnya juga mempengaruhi hal lain disekitarnya. Termasuk pasangan sah presiden, anak, dan keluarga lainnya. Hal tersebut diatur secara resmi dalam undang-undang yang mengatur gaji dan fasilitas presiden.
Contents
Gaji Presiden

Gaji presiden diatur dalam Undang-Undang No. 7 tahun 1978. Dalam Undang-Undang No. 7 tahun 1978, gaji presiden ditetapkan sebesar enam kali dari gaji pokok tertinggi Pejabat Negara Republik Indonesia. Ketentuan tersebut secara jelas diatur dalam pasal 2 (dua) UU No. 7 tahun 1978.
Pejabat negara dengan gaji tertinggi di Indonesia dimiliki oleh Ketua DPR dan Ketua MPR. Kedua jabatan tersebut mendapatkan gaji pokok sebesar Rp5.040.000,- setiap bulannya. Sehingga gaji presiden diperkirakan bernilai enam kali nominal tersebut atau setara Rp30.240.000,- per bulan.
Selain gaji presiden, undang-undang tersebut juga mengatur tentang besaran gaji pokok wakil presiden. Sedikit lebih rendah dari gaji presiden, gaji wakil presiden diatur senilai empat kali dari gaji pokok tertinggi Pejabat Negara Republik Indonesia dalam undang-undang tersebut.
Jika mengacu data gaji Ketua DPR dan Ketua MPR, maka gaji wakil presiden sama dengan Rp20.160.000,- per bulan. Presiden dan wakil presiden juga memiliki hak lain di luar gaji pokok, yakni tunjangan jabatan dan tunjangan lain sesuai ketentuan yang berlaku bagi pegawai negeri.
Tunjangan dan Fasilitas Presiden

Berbagai fasilitas dan tunjangan lain di luar gaji presiden di atur dalam Pasal 3 UU No. 7 tahun 1978. Tunjangan di luar gaji presiden yang diberikan negara menjadi dukungan bagi pejabat negara tersebut untuk dapat menjalankan tugasnya dengan lancar tanpa kendala finansial.
Bahkan untuk menjamin kelancaran pekerjaan presiden, tunjangan tersebut tidak hanya meliputi diri presiden saja. Beberapa tunjangan memiliki sasaran keluarga, kesehatan, rumah tinggal, hingga biaya rumah tangga yang diperhitungkan secara terpisah dari gaji presiden.
Dalam undang-undang tersebut dijelaskan sejumlah tunjangan yang berhak diterima Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Bahkan terdapat juga pengaturan tentang hak keluarga setelah presiden meninggal dunia. Adapun tunjangan tersebut antara lain.
Biaya Pelaksanaan Kewajiban
Seorang dengan jabatan presiden tentu memiliki kewajiban yang sangat besar. Tugas tersebut melibatkan berbagai bidang, lembaga, organisasi, dan wilayah kerja. Sehingga kebutuhan untuk memenuhi tugas tersebut tidak mungkin dibebankan kepada individu.
Negara menjamin pemenuhan biaya yang dibutuhkan untuk melaksanakan kewajiban presiden. Seluruh biaya tersebut tidak mempengaruhi gaji presiden yang telah diatur. Hal-hal yang diperhitungkan sebagai biaya pelaksanaan kewajiban memiliki definisi yang cukup luas.
Biaya pelaksanaan kewajiban presiden termasuk biaya perjalanan dalam dan luar negeri, biaya rapat, konperensi, dan lainnya. Selain itu, dalam undang-undang tersebut juga diatur biaya penerimaan tamu dari dalam dan luar negeri, uang representasi, dan berbagai biaya lain yang diperlukan.
Biaya Rumah Tangga
Seorang presiden tentu tidak boleh terganggu aktivitas pemenuhan kewajibannya karena urusan rumah tangga. Hal tersebut termasuk urusan biaya rutin dalam rumah tangga presiden. Sehingga negara menjamin pemenuhannya agar tidak perlu menjadi kekhawatiran presiden.
Biaya rumah tangga presiden yang ditanggung negara antara lain anggaran listrik, air bersih, dan telepon rumah. Seluruh biaya atas kebutuhan tersebut ditanggung oleh negara secara penuh selama presiden menjabat. Besaran biaya tersebut juga tidak mengurangi gaji presiden.
Biaya Kesehatan Keluarga
Seperti berbagai keperluan lain, seorang presiden membutuhkan jaminan kesehatan terhadap dirinya dan anggota keluarga. Tujuannya agar presiden dapat menjalankan tugasnya secara totalitas tanpa hambatan biaya kesehatan bagi dirinya sendiri dan keluarga.
Biaya kesehatan yang dijamin pemenuhannya oleh negara tanpa mengurangi gaji presiden. Tanggungan tersebut termasuk biaya pemeriksaan rutin presiden dan keluarga serta biaya perawatan jika presiden atau anggota keluarganya sakit.
Tempat Tinggal dan Kendaraan
Presiden RI juga secara otomatis mendapatkan fasilitas tempat tinggal dan kendaraan yang diberikan oleh negara. Tempat tinggal yang diberikan sudah termasuk dengan berbagai keperluan perangkat dan fasilitas rumah tangga yang layak.
Selain itu, fasilitas kendaraan yang diberikan kepada presiden dilengkapi dengan dukungan pengemudi. Fasilitas pengemudi tersebut dipenuhi gajinya secara penuh oleh negara. Kedua fasilitas tersebut juga diikuti oleh biaya perawatan tempat tinggal dan peremajaan kendaraan.
Seluruh biaya pengadaan tempat tinggal dan kendaraan beserta anggaran perawatannya ditanggung penuh oleh negara. Perhitungan tersebut tetap tidak mengurangi hak yang seharusnya diterima dalam gaji presiden setiap bulannya.
Namun terdapat ketentuan lain jika seorang presiden memiliki status pegawai negeri sebelum menduduki jabatan tertinggi tersebut. Maka fasilitas yang didapatkan dari jabatan sebelumnya harus dihapuskan dan dikembalikan kepada negara.
Pensiun Presiden

Di Indonesia, presiden dan wakil presiden dipilih melalui pemilihan umum (Pemilu). Kegiatan tersebut berlangsung setiap lima tahun sekali untuk menentukan pemimpin tertinggi negara Indonesia. Hal tersebut juga berlaku pada masa jabatan seorang presiden dalam satu periode.
Presiden RI memiliki masa jabatan maksimal lima tahun dalam satu periode untuk menuntaskan tugas dan rencana yang dimilikinya. Namun seorang presiden juga dapat kembali mengajukan diri sebagai calon presiden di periode berikutnya.
Seorang presiden hanya diperkenankan menjabat dalam dua periode. Sehingga masa jabatan maksimal Presiden RI adalah 10 tahun. Setelah menjabat, presiden akan diberhentikan secara hormat oleh MPR. Setelah pemberhentian tersebut presiden akan berstatus pensiun.
Namun pemberhentian juga dapat dilakukan lebih cepat jika terdapat situasi tertentu. Hal tersebut dapat disebabkan beberapa hal, diantaranya presiden meninggal dunia, mengundurkan diri karena sakit berat, gejolak politik, konflik, dan berbagai alasan lainnya.
Hak Pensiun Utama
Ketika memasuki masa pensiun, seorang bekas presiden akan menerima hak pensiun sebagaimana jabatan pegawai negeri lainnya. Salah satu hak pensiun yang diterima bekas presiden adalah 100% gaji presiden seperti saat menjabat. Nominal tersebut hanya berkisar pada gaji pokok saja.
Pertimbangan utama kebijakan tersebut adalah peran bekas presiden di masyarakat. Seorang bekas presiden tentu akan tetap berpengaruh besar di lingkungan masyarakat sekitar. Sehingga negara memfasilitasi peran tersebut dengan 100% gaji presiden seperti saat masih menjabat.
Tunjangan Pensiun
Selain hak pensiun 100% gaji presiden seperti saat menjabat, bekas presiden juga mendapatkan tunjangan lain. Beberapa tunjangan tersebut diberikan sesuai aturan perundang-undangan mengenai pensiun pada pegawai negeri sipil umumnya. Beberapa tunjangan tersebut antara lain:
Biaya Rumah Tangga
Biaya rumah tangga bekas presiden serupa dengan biaya rumah tangga yang diterima bekas presiden seperti saat menjabat. Biaya tersebut meliputi anggaran listrik, air bersih, dan telepon. Seluruh biaya tersebut tetap dipenuhi negara setelah presiden lepas dari jabatannya.
Biaya Perawatan Kesehatan
Seperti saat menjabat aktif, seorang bekas presiden juga mendapatkan dukungan perawatan kesehatan setelah lepas dari jabatannya. Tidak hanya bekas presiden, fasilitas tersebut juga diberikan kepada anggota keluarga bekas presiden.
Rumah Kediaman
Seorang bekas presiden akan mendapatkan fasilitas rumah tinggal yang layak. Fasilitas tersebut telah dilengkapi dengan seluruh kebutuhan dasar rumah tangga sehingga dapat ditempati sebagai rumah tinggal oleh bekas presiden dan keluarganya.
Fasilitas tersebut diberikan hanya sekali kepada bekas presiden dan dikelola setelahnya berdasarkan kebijkan seorang bekas presiden. Hal tersebut diberikan sebagai bentuk partisipasi negara dalam menjaga dukungan kehidupan dan kelayakan sosial bekas presiden.
Kendaraan Milik Negara
Selain rumah tinggal, bekas presiden juga akan mendapatkan kendaraan yang berstatus milik negara. Sehingga fasilitas tersebut tidak sepenuhnya menjadi milik bekas presiden. Bersama kendaraan tersebut, negara juga memfasilitasi pengemudi yang gajinya ditanggung penuh.
Staf Berstatus PNS
Setelah lepas dari jabatannya, seorang bekas presiden akan mendapatkan staf untuk memenuhi perannya di masyarakat. Staf tersebut dipekerjakan negara sebagai PNS. Jumlah staf yang mendampingi bekas presiden ditentukan oleh lembaga negara dan presiden aktif yang sedang menjabat.
Kebijakan Pemberian Pensiun
Hak pensiun dan tunjangan lainnya diberikan kepada bekas presiden setelah satu bulan berakhirnya masa jabatan. Pemberian hak pensiun dan fasilitas tersebut dihentikan jika seorang bekas presiden meninggal dunia atau menjabat kembali menjadi presiden.
Jika bekas presiden meninggal dunia, hak pensiuan dan fasilitasnya dihentikan setelah enam bulan. Sementara jika bekas presiden menjabat kembali, maka seluruh hak pensiun dan fasilitasnya dihentikan setelah diangkat MPR.
Tunjangan Janda/Duda dan Anak

Pegawai negeri di Indonesia mendapatkan kebijakan khusus ketika meninggal dunia. Terdapat sejumlah fasilitas dan dukungan yang diberikan negara kepada keluarga yang ditinggalkan, khususnya istri, suami, dan anak-anak yang diakui secara resmi oleh negara.
Baca juga: Gaji Guru Honorer
Hal tersebut berlaku juga pada jabatan presiden, wakil presiden, bekas presiden, dan bekas wakil presiden. Undang-undang yang berlaku mengatur secara jelas dukungan dan fasilitas yang diberikan negara kepada keluarga terkait, termasuk durasi dan besaran dukungannya.
Pasangan bekas presiden yang meninggal dunia mendapat dana pensiun senilai 50% dari besaran pensiun terakhir. Pemberian pensiun janda/duda tersebut diterima pada bulan ke-7 dari meninggalnya bekas presiden. Selama enam bulan sebelumnya, keluarga menerima pensiun bekas presiden.
Selain hak pensiun, pasangan bekas presiden juga menerima tunjangan sesuai aturan umum janda/duda pegawai negeri. Tunjangan tersebut termasuk biaya rumah tangga, tempat tingga, dan kendaraan seperti pada aturan pensiun janda/duda pegawai negeri lainnya.
Dana pensiun pasangan bekas presiden yang meninggal dunia akan diberhentikan jika pasangan tersebut meninggal dunia atau menikah dengan orang lain. Apabila hal tersebut terjadi, maka anak bekas presiden akan mendapatkan hak pensiun anak.
Besaran pensiun anak sama dengan pensiun janda/duda bekas presiden. Hak tersebut hanya diberikan kepada anak kandung yang sah. Namun hanya anak yang memenuhi kriteria saja yang dapat menerima hak tersebut. Beberapa ketentuannya adalah sebagai berikut:
- Anak belum berusia 25 tahun;
- Anak belum mempunyai pekerjaan tetap, atau
- Anak belum pernah menikah.
Pembayaran pensiun anak dilakukan setelah janda/dua bekas presiden meninggal dunia atau menikah lagi. Pembayaran dihentikan jika anak bekas presiden meninggal dunia, telah berusia 25 tahun, bekerja tetap, atau menikah. Selain dana pensiun, anak bekas presiden juga mendapat tempat tinggal yang layak.
Penutup
Demikian ulasan gajiperbulan.com tentang gaji presiden dan tunjangannya. Gaji presiden berada pada nominal yang cukup fantastis. Hal tersebut tentu setara dengan tanggung jawab dan resiko tinggi pekerjaan seorang presiden. Gaji presiden juga diatur serupa dengan gaji PNS pada umumnya.
Selain gaji presiden, seorang pemimpin negara juga mendapat berbagai fasilitas lainnya. Beragam fasilitas tersebut bahkan tidak hanya melekat pada presiden, tetapi juga melibatkan pasangan, anak, dan keluarga secara umum. Seluruh fasilitas tersebut tidak mempengaruhi besaran gaji presiden.
Hal tersebut tentu sangat layak jika mempertimbangkan pekerjaan presiden yang tidak mungkin terganggu oleh urusan-urusan sekunder. Sehingga negara secara logis akan berkomitmen pada hal-hal tersebut. Semoga informasi gaji presiden ini bermanfaat.