Sebanding dengan tugasnya yang cukup berat itu, besaran gaji polisi juga tidak main- main. Komponen gaji polisi terdiri dari gaji pokok yang diberikan sesuai dengan pangkat dan golongannya serta tunjangan-tunjangan yang diberikan bebarengan denga pembayaran gaji polisi tiap bulannya.
Ribuan orang tiap tahunnya berbondong- bondong untuk mendaftarkan diri ke Akpol POLRI dengan harapan dapat bergabung dengan kesatuan polisi yang ada di Indonesia. Bagaimana tidak? Polisi memiliki tugas yang cukup berat untuk memelihara ketertiban dan keamanan masyarakat serta memeberi perlindungan dan penegakan hukum yang adil.
Gaji polisi memiliki besaran yang di atas rata- rata jika dibandingkan dengan pekerja kantoran. Tidak hanya gaji polisi saja yang tinggi, akan tetapi jika Anda bergabung menjadi polisi, Anda akan mendapatkan jenjang karir yang sangat jelas.
Kenaikan pangkat dalam lembaga kepolisian sering di lakukan. Kepolisian Republik Indonesia memiliki beberapa golongan yang terendah hingga tertinggi. Pangkat terendahnya adalah Tamtama dan pangkat tertingginya adalah Perwira Tinggi.
Semakin tinggi jabatan dan golongan yang diemban, maka gaji polisi yang didapatkan juga akan semakin besar. Setiap tingkatan akan memiliki gaji dan tunjangan yang berbedasebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia. Berikut merupakan pembahasan mengenai gaji polisi yang bisa Anda simak pada artikel ini.
Contents
Deskripsi Karir Polisi

Bak seperti Avengers, polisi memiliki amanah dalam menghadapi kejahatan dan pelanggaran yang ada guna menciptakan rasa nyaman dan aman bagi masyarakat Indonesia. Polisi memiliki peranan penting di setiap negara yang berdaulat. Di Indonesia, profesi ini berada di bawah naungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI).
Tugas lainnya adalah menindak dan melakukan tindakan yang bersifat kriminal , melakukan penyelidika terhadap perkara yang menyalahi hukum, memberikan pengawalan dan perlindungan terhadap penjabat pejabat penting.
Baca juga : Gaji Pilot
Peran dan tanggung jawab seorang polisi adalah sebagai berikut :
- Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat
- Menegakkan hukum.
- Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
- Melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan.
- Menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas yang ada di jalan.
Pengetahuan dan keahlian yang harus dimiliki oleh seorang anggota polisi di antaranya :
- Kemampuan menembak
- Kemampuan bela diri
- Kemampuan psikologi
- Kemampuan intelijen
- Pengetahuan mengenai hukum dan pemerintahan
- Pengetahuan mengenai keselamatan dan keamanan
- Penguasaan bahasa asing.
Tugas dan Wewenang Polisi

Tidak hanya perkara gaji polisi saja tinggi, akan tetapi dalam tulisan ini akan dikaitkan dengan bagaimana tugas dan kewajiban seorang anggota polisi di samping dengan gaji polisi yang besar. Tugas dan wewenang Kepolisian Republik Indonesia diatur menurut Undang- undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Reepublik Indonesia pada pasal 14 dan 15.
Tugas dan wewenang polisi adalah sebagai berikut ;
Tugas Polisi (Pasal 14)
- Membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan;
- turut serta dalam pembinaan hukum nasional;
- Memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum;
- Melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa;
- Melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya;
- Menyelenggarakan identifikasi kepolisian, kedokteran kepolisian, laboratorium forensik dan psikologi kepolisian untuk kepentingan tugas kepolisian;
- Melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia;
- Melayani kepentingan warga masyarakat untuk sementara sebelum ditangani oleh instansi dan/atau pihak yang berwenang;
- Memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kepentingannya dalam lingkup tugas kepolisian; serta
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Wewenang Polisi (Pasal 15)
- Menerima laporan dan/atau pengaduan;
- Membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum;
- Mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat;
- Mengawasi aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa;
- Mengeluarkan peraturan kepolisian dalam lingkup kewenangan administrative kepolisian;
- Melaksanakan pemeriksaan khusus sebagai bagian dari tindakan kepolisian dalam rangka pencegahan;
- Melakukan tindakan pertama di tempat kejadian;
- Mengambil sidik jari dan identitas lainnya serta memotret seseorang;
- Mencari keterangan dan barang bukti;
- Menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal Nasional;
- Mengeluarkan surat izin dan/atau surat keterangan yang diperlukan dalam rangka pelayanan masyarakat;
- Memberikan bantuan pengamanan dalam sidang dan pelaksanaan putusan pengadilan, kegiatan instansi lain, serta kegiatan masyarakat;
- Menerima dan menyimpan barang temuan untuk sementara waktu.
Cara Menjadi Anggota Polisi

Dilansir dari laman merdeka.com, Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa pendaftaran untuk menjadi seroang anggota polisi adalah tidak dipungut biaya alias gratis. Menurut peraturan kepala kepolisian Republik indonesia nomor 10 tahun 2016, tentang penerimaan calon anggota kepolisian republik indonesia terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Baca juga : Gaji Dokter Bedah
Penjelasan mengenai syarat, dijelaskan dalam BAB II tentang Jenis, Persyaratan, dan Penerimaan Pasal 8 berbunyi:
- Dalam Penerimaan Calon Anggota Polri, sekurang-kurangnya memenuhi persyaratan :
- Warga Negara Indonesia;
- beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun pada saat diangkat menjadi anggota Polri;
- sehat jasmani dan rohani;
- tidak pernah dipidana dan/atau tidak sedang menjalani proses pemeriksaan karena melakukan suatu kejahatan; dan
- berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.
- berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat;
- Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam penerimaan anggota Polri dapat ditambah persyaratan lain sesuai kebutuhan yang ditetapkan dengan Keputusan Kapolri.
Dalam BAB II tentang Jenis, Persyaratan, dan Penerimaan Pasal 9 berbunyi:
Penerimaan Calon Anggota Polri dilakukan melalui jalur:
- umum;
- talent scouting; dan
- beasiswa Polri.
- Jalur umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan Penerimaan Calon Anggota Polri yang berasal dari lulusan paling rendah Sekolah Menengah Umum/sederajat yang secara sukarela mendaftarkan diri untuk mengikuti seleksi penerimaan menjadi anggota Polri.
- Jalur talent scouting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan Penerimaan Calon Anggota Polri dengan memprioritaskan bakat, minat, dan potensi yang dibutuhkan oleh Polri.
- Jalur beasiswa Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, merupakan Penerimaan Calon Anggota Polri yang bersumber dari lulusan serendah-rendahnya Sekolah Menengah Umum/sederajat dengan beasiswa Polri.
Proses Pendaftaran Anggota Polisi
- Pendaftar membuka website penerimaan anggota Polri dengan alamat website penerimaan.polri.go.id; pendaftar memilih jenis seleksi BINTARA PTU pada halaman utama website (apabila peserta mengalami kesulitan dapat dibantu oleh panitia Polda setempat sebagai Panda);
- Mengisi form registrasi yang berkaitan dengan identitas pendaftar, memasukkan NIK yang telah terdaftar di Disdukcapil, identitas orang tua dan keterangan lain sesuai format dalam website;
- Pendaftar wajib memberikan data yang benar dan akurat pada form registrasi online, mengecek dengan teliti data yang dimasukkan dalam form registrasi;
- Setelah berhasil mengisi form registrasi online selanjutnya pendaftar akan mendapatkan nomor registrasi online beserta username dan password, yang selanjutnya digunakan untuk melakukan login menuju halaman dashboard pendaftar (berisi fitur untuk mengecek informasi perkembangan tahapan seleksi dan nilai seluruh tahapan seleksi yang diikuti oleh pendaftar);
- Pendaftar akan mendapat hasil cetak form registrasi online yang digunakan untuk verifikasi di Polda setempat sebagai Panda;
- Batas waktu verifikasi paling lambat 4 (empat) hari, terhitung sejak pendaftaran online. Apabila lebih dari 4 (empat) hari maka secara otomatis data pendaftar online terhapus. Jika pendaftar akan melakukan verifikasi maka pendaftar harus mengulangi pendaftaran online kembali.
Gaji Polisi Indonesia Per Bulan
Besaran gaji polisi ditentukan berdasarkan golongan dan pangkatnya. Semakin tinggi pangkat dan golongannya, maka semakin besar pula gaji polisi nya. Gaji polisi tidak hanya terdiri dari gaji pokok saja, melainkan juga terdiri dari tunjangan- tunjangan. Berikut merupakan daftar gaji polisi sesuai dengan golongan dan jabatannya :
Gaji Polisi Tamtama
Tamtama merupakan golongan paling awal yang terdiri dari enam pangkat, mulai dari yang terendah yakni Bhayangkara Dua, Bhayangkara Satu, Bhayangkara Kepala, Ajun Brigadir Dua, Ajur Brigadir Satu, dan Ajun Brigadir Polisi.
Baca juga : Gaji Pegawai BUMN
Berikut daftar gaji polisi golongan Tamtama:
Bhayangkara Dua | Rp1.643.500-Rp2.538.100 |
Bhayangkara Satu | Rp1.694.900-Rp2.617.500 |
Bhayangkara Kepala | Rp1.747.900-Rp2.699.400 |
Ajun Brigadir Polisi Dua | Rp1.802.600-Rp2.783.900 |
Ajun Brigadir Polisi Satu | Rp1.858.900-Rp2.870.900 |
Ajun Brigadir Polisi | Rp1.917.100-Rp2.960.700 |
Gaji Polisi Bintara (Golongan 2)
Golongan 2 Bintara juga memiliki 6 pangkat yang terdiri dari Brigadir Polisi Dua, Brigadir Polisi Satu, Brigadir Polisi, Brigadir Polisi Kepala, Ajun Inspektur Polisi Dua, dan Ajun Inspektur Polisi Satu sebagai pangkat tertinggi.
Berikut daftar gaji polisi Golongan Bintara:
Brigadir Polisi Dua | Rp2.103.700-Rp3.457.100 |
Brigadir Polisi Satu | Rp 2.169.500-Rp3.565.200 |
Brigadir Polisi | Rp2.237.400-Rp3.676.700 |
Brigadir Polisi Kepala | Rp2.307.400-Rp3.791.700 |
Ajun Inspektur Polisi Dua | Rp2.379.500-Rp3.910.300 |
Ajun Inspektur Polisi Satu | Rp2.454.000-Rp4.032.600 |
Gaji Polisi Perwira Pertama (Golongan 3)
Golongan ini merupakan pangkat perwira yang mempunyai tiga tingkatan, meliputi Inspektur Polisi Dua, Inspektur Polisi Satu, dan Ajun Komisaris Polisi sebagai yang tertinggi.
Berikut daftar gaji polisi Golongan Perwira Pertama:
Inspektur Polisi Dua | Rp2.735.300-Rp4.425.200 |
Inspektur Polisi Satu | Rp2.820.800-Rp4.635.600 |
Ajun Komisaris Polisi | Rp2.909.100-Rp4.780.600 |
Gaji Polisi Perwira Menengah dan Perwira Tinggi (Golongan 4)
Golongan paling atas yakni golongan 4 yang terbagi menjadi dua pangkat, yaitu Perwira Menengah dan Perwira Tinggi.Perwira Menengah juga dikenal dengan singkatan Pamen terbagi lagi menjadi tiga tingkatan, diantaranya Komisaris Polisi, Ajun Komisaris Besar Polisi, dan Komisaris Besar sebagai yang tertinggi.
Berikut daftar gaji polisi Perwira Menengah:
Komisaris Polisi | Rp3.000.100-Rp4.930.100 |
Ajun Komisaris Besar Polisi | Rp3.093.900-Rp5.084.300 |
Komisaris Besar Polisi | Rp3.190.700-Rp5.243.400 |
Perwira Tinggi
Perwira Tinggi terbagi menjadi empat tingkatan, yaitu Brigadir Jenderal Polisi, Inspektur Jenderal Polisi, Komisaris Jenderal Polisi, dan yang terakhir yaitu Jenderal Polisi. Pangkat Perwira disematkan pada polisi yang telah menerima pelatihan kepemimpinan dan manajemen, diluar dari pelatihan yang berkaitan dengan spesialisasi mereka.
Berikut daftar gaji polisi Perwira Tinggi:
Brigadir Jenderal Polisi | Rp3.290.500-Rp5.407.400 |
Inspektur Jenderal Polisi | Rp3.393.400-Rp5.576.500 |
Komisaris Jenderal Polisi | Rp5.079.300-Rp5.750.900 |
Jenderal Polisi | Rp5.238.200-Rp5.930.800 |
Tunjangan
Tunjangan Polri telah diatur dan tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2018. Peraturan tersebut membahas tentang tunjangan kinerja pegawai kepolisian RI. Berikut daftar tunjangan polisi berdasarkan kelas jabatan:
Kelas jabatan 18 (Wakapolri) | Rp34.902.000 |
Kelas jabatan 17 | Rp29.085.000 |
Kelas jabatan 16 | Rp20.695.000 |
Kelas jabatan 15 | Rp14.721.000 |
Kelas jabatan 14 | Rp11.670.000 |
Kelas jabatan 13 | Rp 8.562.000 |
Kelas jabatan 12 | Rp 7.271.000 |
Kelas jabatan 11 | Rp5.183.000 |
Kelas jabatan 10 | Rp4.551.000 |
Kelas jabatan 9 | Rp3.781.000 |
Kelas jabatan 8 | Rp3.319.000 |
Kelas jabatan 7 | Rp2.928.000 |
Kelas jabatan 6 | Rp 2.702.000 |
Kelas jabatan 5 | Rp2.493.000 |
Kelas jabatan 4 | Rp2.350.000 |
Kelas jabatan 3 | Rp2.216.000 |
Kelas jabatan 2 | Rp2.089.000 |
Kelas jabatan 1 | 1.968.000 |
Penutup
Gaji polisi yang di uraikan pada artikel ini belum termasuk pada tunjangan yag bersifat wajib seperti tunjangan anak, isteri, transportasi, kesehatan dan lain sebagainya. Besaran tunjangan ini akan disesuaikan oleh kebijakan yang diberikan oleh Kapolda setempat.
Demikian ulasan mengenai gaji polisi. Gaji polisi sekilas memang bear, akan tetapi hal tersebut sangat sebanding dengan tugas dan tanggung jawa polisi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat Indonesia.