Gaji Pengacara

gaji pengacara

Pengacara adalah salah satu profesi beken yang peminatnya di Indonesia tidak sedikit. Hampir di tiap daerah, terdapat ribuan pengacara yang secara legal bisa menjadi kuasa hukum seseorang. Secara garis besar, seorang pengacara memiliki tugas untuk mendampingi kliennya dalam perkara hukum.

Menjadi seorang pengacara tidaklah boleh sembarangan. Hal ini karena segala apa yang disampaikan dan dibela oleh pengacara atas kliennya akan dipertanggung jawabkan secara hukum. Sehingga tiap – tiap pengacara itu wajib memiliki kompetensi, ilmu dan skill yang mumpuni. Seorang pengacara akan mendapatkan gaji dan bonus yang besar dari kliennya jika ia berhasil memenangkan perkara hukum klien atas lawannya.

Tak tanggung-tanggung, bonus dan gajinya bisa puluhan hingga ratusan juta untuk satu perkara. Jadi, apakah Anda tertarik untuk menjadi seorang pengacara? Lets read this article, and you will get your answer! Gaji pengacara yang bisa mencapai miliaran rupiah menjadi salah satu alasan mengapa profesi satu ini banyak diminati.

Tak hanya  berkontribusi dalam dunia hukum, mereka yang menjalani profesi sebagai pengacara bisa meraih penghasilan hingga miliaran rupiah untuk sebuah kasus. Namun, besar gaji lawyer tergantung dari spesialisasinya masing-masing.Mayoritas pengacara adalah freelance dan mencari pekerjaan diberbagai sektor hukum pidana, hukum komersial, hukum umum, hukum international, hukum hiburan dan hukum olahraga.

Tugas seorang pengacara adalah memberikan pendampingan dan juga memberikan keadilan bagi masyarakat yang sedang terjerat oleh kasus hukum. Masyarakat yang dibantu ini bisa datang dari kalangan manapun, mulai dari rakyat miskin, kelas menengah, kalangan elite, hingga kalangan artis sekalipun.

Deskripsi Karir sebagai Pengacara

Gaji Pengacara
Deskripsi Gaji Pengacara Sumber Gambar : Nasional.tempo.co

Pengacara atau yang bisa disebut dengan advokat adalah seseorang yang menawarkan jasa layanan terkait hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan. Beberapa layanan jasa yang ditawarkan diantaranya konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi , membela maupun tindak hukum lainnya untuk kepentingan klien.

Baca juga : Gaji Pegawai Bumn

Klien bisa dari kalangan orang biasa, badan hukum, atau instansi- instansi lainnya. Jika seorang klien sudah bersedia menyerahkan kuasanya kepada pengacara, maka pengacara wajib menjalankan profesinya sebagai penegak hukum. Secara sistem hukum, pengacara memiliki kedudukan yang sama dengan hakim, jaksa dan polisi.

Yang membedakan dari ketiga elemen tersebut adalah peran dan fungsinya. Tidak hanya pelayanan di dalam ruang pengadilan saja. Pengacara juga bisa melakukan berbagai tugas yang berkaitan dengan urusan hukum dan penanganannya.

Sebagai contoh, pengacara bisa memberikan layanan konsultasi hukum, negosiasi dalam kontrak dagang , pembuatan dokumen hukum seperti surat wasiat, surat perjanjian atau surat penyelesaian perselisihan dengan musyawarah yang bisa dilegalisasi oleh pengacara.

Untuk mendukung hal tersebut, biasanya seorang pengacar akan membuka kantor hukumnya sendiri yang tentunya pendirian kantor hukum tersebut harus legal . Dalam praktiknya, pengacara harus mengkhususkan diri pada bidang tertentu.

Tak heran ada firma hukum/kantor advokat yang memang terfokus pada pelayanan pekerjaan litigasi atau jasa hukum di dalam pengadilan, akan tetapi terdapat pula kantor hukum yang memang terfokus pada pengerjaan yang bersifat korporasi atau non litigasi (jasa hukum di luar pengadilan).

Peran dan Tanggung Jawab Pengacara

Pengacara memiliki peran serta tanggung jawab yang banyak dan cukup berat. Peran dan tanggung jawab pengacara diantaranya :

Menangani masalah dan kasus hukum

Pada peran ini, pengacara melaksanakan tugasnya dengan diawali analisis kemudian menjelaskan permasalahan hukum serta aturan hukum yang berlaku dengan penataan yang sistematis. Hingga pada akhirnya, pengacara memberikan solusi kepada kliennya atas dasar elaborasi data dan fakta yang terjadi.

Bertanggung jawab terhadap kliennya

Ketika seorang pengacara sudah dikontrak oleh kliennya, maka secara wajib ia harus memberikan konsultasi, mewakili dan pendampingan terhadap kasus yang dihadapi oleh klien.

Penyusunan dan pembuatan kontrak perjanjian

Ada pengacara yang memang mengambil spesialisasi untuk hal ini. semisal pembuatan perjanjian kontrak dagang, surat wasiat, ataupun perjanjian.

Mengawal konstitusi dan Hak Asasi Manusia

Selain bertugas dalam menyelesaikan perkara hukum perorangan dan instansi, pengacara juga memiliki tugas dan peran dalam pengawalan konstitusi HAM. Termasuk juga dalam rangka analisis, pemberian konsultasi serta orasi terkait HAM yang bisa disampaikan kepada publik melalui media.

Memberikan opini, kritikan dan masukan terkait hukum

Tanggung jawab ini termasuk memperdebatkan atau menentang resolusi dengan disertai data dan interpretasi yang bisa diterima.

Menyebarkan ilmu pengetahuan tentang hukum

Pengacara dianggap sebagai seseorang yang memiliki pengatuan yang luas tentang hukum. Sehingga ia memiliki tanggung jawab untuk terus menyebarkan ilmu pengetahuan tentang hukum.

Syarat Menjadi Pengacara

Menurut UU Advokat pasal 2 ayat 1, seorang pengacara harus memenuhi persyaratan-persyaratan berikut, diantaranya :

  • Memiliki latar belakang pendidikan dengan basic ilmu hukum dan menguasainya.
  • Usia minimal 25 tahun
  • Telah mengikuti pendidikan profesi advokat/pengacara dari PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) atau Pendidikan Khusus Advokat Indonesia (PKPA)
  • Telah lulus ujian dan magang di kantor advokat (2 tahun berturut- turut).
  • Bersedia diambil sumpah di pengadilan tinggi setempat.

Tidak hanya itu, seorang pengacara juga harus memiliki skill  dan kepribadian sebagai berikut :

  • Cakap dan memiliki skill komunikasi yang bagus dan mumpuni.
  • Kemampuan bernegosiasi, berpikir kritis dan analisis yang bagus.
  • Memiliki skill persuasif
  • Tangguh dan tidak mudah menyerah.
  • Memiliki kemampuan problem solving yang baik.
  • Sabar dan mampu mengendalikan emosi.
  • Manajemen waktu yang baik.
  • Mampu bekerja secara team.
  • Memiliki kemampuan berbahasa asing.

Jenjang Karir Pengacara

Gaji pengacara
Jenjang Karir Pengacara Sumber Gambar : kompasiana.com

Seorang pengacara biasanya akan bergabung dalam sebuah firma hukum (kantor advokat). Saat meniti karir, seorang pengacara akan dimulai dari level intern selama 2 tahun. Ketika sudah memiliki jam terbang yang banyak dalam menangani kasus, gaji pengacara akan bisa naik level sebagai equity partner.

Dalam sebuah kantor advokat, jenjang karir seorang pengacara akan di mulai dari law clerk atau dapat disebut dengan paralegal hingga equity partner. Hal ini berbeda ketika dalam suatu firma terdiri atas kurang dari 15 orang pengacara, maka jenjang karirnya akan lebih sederhana.

Baca juga : Gaji Presiden

Mengutip dari buku yang berjudul “Law Office Management”, yang ditulis oleh Jonathan S. Lynton., terdapat 10 jenjang karir yang bisa diberikan kepada pengacara. Sepuluh jenjang karir tersebut adalah :

  • Equity Partner, salah satu darinya akan menjadi managing partner
  • Non- Equity Partner
  • Advisor
  • Senior Partner
  • Associate Attorney
  • Senior Attorney
  • Non- Lawyer Partner
  • Contract Attorney
  • Freelance Attorney
  • Law Clerks

Penentuan jenjang karir di kantor advokat ini biasanya ditentukan dari masa kerja, prestasi kerja atau tolok ukur lainnya yang disesuaikan oleh kebijakan kantor. Jenjang karir di kantor advokat bisa saja berbeda – beda antara kantor advokat ligitasi dan non litigasi.

Gaji Pengacara

Gaji Pengacara
Gaji Pengacara

Gaji pengacara sangat beragam. Dimulai dari jutaan, puluhan juta, ratusan juta hingga milyaran. Semua bergantung pada perkara hukum yang dihadapi, elektabilitas pengacara, tingkat pendidikan pengacara, dan kesepakatan harga kedua belah pihak.

Di kutip dari laman Kompas, gaji pengacara muda memiliki sekitar Rp. 7.000.000 hingga Rp. 15.000.000. sumber lain mengatakan untuk gaji pengacara magang akan digaji Rp. 2.000.000 hingga Rp. 3.000.000 sementara untuk pengacara terkenal yang di bawah naungan firma, akan digaji berkisar Rp. 20.000.000 per bulan, tergantung jam terbang pengacara.

Baca juga : Gaji Pramugari Kereta Api

Gaji pengacara tersebut merupakan gaji pokok dari firma tempat mereka bernaung, mereka bisa mendapat bonus success fee dari kasus yang berhasil mereka tangani.Selain itu, dilansir dari laman hukumonline,com terdapat hasil survei perusahaan jasa konsultan rekrutmen Robert Walters.

Dari survei tersebut, gaji pengacara dikelompokan dalam dua jenis, yaitu pengacara di bawah naungan firma terafilisasi asing, firma tidak terafilisasi asing, dan in house counsel. Berikut adalah riciannya :

Gaji Pengacara Firma Hukum Terafiliasi Asing

No. Jenjang Karir Gaji
1. Partner Rp. 1,8 M-Rp. 2,4 M
2. Senior Associate Rp. 1,3M – Rp. 1,5 M
3. Associate Rp. Rp. 700 Juta- Rp. 1,3 M
4. Junior Mid Associate Rp. 300 Juta-Rp. 600 Juta

Gaji Pengacara Firma Hukum Tidak Terafiliasi Asing

No. Jenjang Karir Gaji
1. Partner Rp. 900 Juta- Rp. 1,8 M
2. Senior Associate Rp. 500 Juta – Rp. 1 M
3. Associate Rp. Rp. 400 Juta- Rp. 650 juta

In House Counsel

No. Jenjang Karir Gaji
1. Head of Legal Rp. 900 juta-Rp. 1,3 M
2. Legal Counsel Rp. 700 juta  – Rp. 1,3 M
3. Legal Director Rp. Rp. 1,75 M- Rp. 2,4 M
4. Corporate Secretary Manager Rp. 600 Juta-Rp. 1 M

Penutup

Pengacara adalah individu yang logis dan analitis yang mewakili orang dan organisasi di pengadilan. Mereka menasihati klien tentang kasus mereka, menyiapkan argumen hukum, memeriksa silang saksi, dan menegosiasikan penyelesaian yang sesuai. Pengacara memiliki banyak tugas yang berbeda tetapi yang terpenting, mereka adalah ahli hukum.

Demikian ulasan mengenai gaji pengacara yang bisa Anda jadikan bahan pertimbangan dalam memutuskan untuk menjadi pengacara atau tidak. Besaran gaji pengacara ini lebih banyak berkaitan dengan kesepakatan antara pengacara dan klien. Dan jika Anda ingin mengetauinya lebih detail, Anda bisa mendatangi kantor pengacara dan bisa berdiskusi terkait hal tersebut.

UMR Jakarta

admin
5 min read

UMR Sukabumi

admin
3 min read

UMR Bogor

admin
3 min read

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *