Guru merupakan salah satu profesi yang dapat dilabeli sebagai PNS. Guru PNS memiliki gaji yang lebih tinggi dibandingkan guru yang tidak berstatus PNS atau lebih dikenal dengan guru honorer. Tidak hanya mendapatkan gaji pokok saja, Gaji Guru PNS juga meliputi tunjangan – tunjangan yang besarnya disesuaikan dengan jenjang golongan guru tersebut.
Gaji guru PNS sudah di atur besarannya dalam Peraturan Pemerintah (PP) 15/2019 tentang perubahan kedelapan belas atas PP 7/1977 mengenai Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Dalam peraturan tersebut, Gaji guru PNS yang bersifat pokok disama ratakan dengan gaji pokok PNS yang bekerja di instansi pemerintah.
Selain mendapatkan tunjangan dan gaji pokok, dalam gaji guru PNS juga terdapat Tunjangan Kinerja Daerah (TKD). Tunjangan Kinerja daerah ini akan dibayarkan bersamaan dengan gaji guru PNS yang dibayarkan tiap bulannya. Besaran dari tunjangan kinerja daerah ini berbeda- beda untuk tiap daerah. Saat ini, menurt data yang di himpun oleh penulis, tunjangan kinerja daerah untuk Guru PNS yang tertinggi adalah DKI Jakarta.
Tunjangan Kinerja Daerah bisa lebih besar daripada gaji guru PNS yang sifatnya pokok. Hal ini karena merujuk pada peraturan daerah yang di buat oleh masing- masing gubernur. Untuk golongan yang paling rendah, Tunjangan Kinerja Daerah bisa mencapai Rp. 3.100.000. sementara untuk gaji guru PNS yang bersifat pokok paling tinggi adalah berkisar Rp. 6.520.000.
Tulisan ini berisi uraian dan penjelasan mengenai seluk beluk PNS dan Guru PNS. Tidak hanya itu, dalam tulisan ini juga dipaparkan terkait dengan besaran gaji guru PNS. Yang tentunya besaran gaji guru PNS nya akan berbeda beda disesuaikan dengan daerah mengabdi, golongan dan masa kerja.
Contents
Pengertian Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Menilik pada permasalahan yang terjadi pada masa orde baru yaitu kekuasan tertinggi bukan terletak pada rakyat, akan tetapi berada pada birokrasi yang berkuasa. Hal ini mengakibatkan rakyat tidak memiliki peran dalam mengawasi jalanannya pemerintahan.
Baca juga : Gaji Pegawai BUMN
Jelas, kondisi seperti ini sangat tidak ideal bagi jalannya suatu pemerintahan. Menurut Aristoteles, suatu negara yang baik adalah negara yang diperintah dengan konstitusi dan berkedaulatan negara. Setidaknya ada 3 unsur dari pemerintahan yang berkosntitusi, yaitu :
- Pemerintahan dilaksanakan untuk kepentingan umum.
- Hukum tidak dibuat secara sewenang- wenang dengan mengesampingkan konvensi dan konstitusi.
- Pemerintahan dilaksanakan atas kehendak rakyat bukan paksaan.
Jalannya pemerintahan bertumpu pada aparatur – aparatur sipil negara yang memiliki peran dalam melayani kepentingan masyarakat. Menurut Undang – Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pasal 1 ayat 1 , Aparatur Sipil Negara adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
Sehingga jika disederhanakan, pegawai yang termasuk dalam golongan Aparatur Sipil Negara, yaitu :
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Pegawai Negeri Sipil atau yang lebih familiar dikenal dengan PNS adalah salah satu jenis pekerjaan yang ada di Indonesia. Dilansir dari wikipedia, Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah orang yang dipekerjakan oleh lembaga pemerintahan untuk memberikan pelayanan publik.
Sebagai profesi, pegawai negeri merupakan jabatan yang ditempuh melalui jenjang karir dan bukan berdasarkan pemilihan umum yang melibatkan suara rakyat. Selaras dengan hal tersebut, Kementrian Keuangan Indonesia melalui website nya www.kemenkeupedia.kemenkeu.go.id memaparkan bahwa Pegawai Negeri Sipil adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Jadi, dapat disimpulkan Pegawai Negeri Sipil adalah warga Indonesia yang diangkat oleh pemerintahan melalui seleksi tertentu untuk memberikan pelayanan publik kepada masyarakat. Tugas dan fungsi PNS adalah melayani rakyat dengan pelayanan yang profesional, jujur, adil serta merata sebagai upaya kontribusi dalam pembangunan negara, realisasi tugas negara dan pemerintahan.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Pegawai Negeri Sipil diatur dalam Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 serta peraturan no 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Kewajiban Pegawai Negeri Sipil
Dalam melaksanakan tugasnya, PNS memiliki beberapa kewajiban yang harus dipatuhi. Hal ini diatur dalam Undang- Undang No 5 tahun 2014. Kewajiban Pegawai Negeri Sipil adalah :
- Setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah.
- Melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang
- Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa
- Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab
- Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan
- Menunjukkkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik dalam maupun diluar kedinasan
- Menyimpan rahasia jabatan serta hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
- Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pangkat Golongan pada Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Menurut Peraturan Kepala BKN No. 35 tahun 2011 mengenai Pedoman Penyusunan Karier PNS, pangkat golongan PNS disusun berdasar prinsip kepastian, profesionalisme, serta transparan. Pada struktur birokrasi PNS, terdapat empat golongan yang terdiri dari golongan I, golongan II, golongan III, dan golongan IV.
Baca Juga: Gaji Guru Honorer
PNS dengan golongan I adalah PNS dengan level terendah, dan PNS dengan golongan IV adalah PNS dengan golongan yang tertinggi. Dalam masing-masing golongan tersebut, masih terdapat pembagian pangkatnya, pembagian tersebut dijelaskan pada uraian berikut :
PNS golongan I atau yang disebut dengan Juru
PNS golongan I ini, terdiri dari beberapa tingkatan jabatan yaitu :
- Golongan IA (Juru Muda)
- Golongan IB (Juru Muda tingakat I)
- Golongan IC (Juru)
- Golongan ID (Juru tingkat I)
Golongan II atau yang disebut dengan Pengatur
PNS golongan II ini, terdiri dari beberapa tingkatan jabatan yaitu :
- Golongan IIA (Pengatur Muda)
- Golongan IIB (Pengatur Muda tingkat I)
- Golongan IIC (Pengatur)
- Golongan IID (Pengatur tingkat I)
Golongan III atau yang disebut dengan Penata
PNS golongan III ini, terdiri dari beberapa tingkatan jabatan yaitu :
- Golongan IIIA (Penata Muda)
- Golongan IIIB (Penata Muda tingakat I)
- Golongan IIIC (Penata)
- Golongan IIID (Penata tingkat I)
Golongan IV atau yang disebut dengan Pembina
PNS golongan IV ini, terdiri dari beberapa tingkatan jabatan yaitu :
- Golongan IV A (Pembina)
- Golongan IV B (Pembina tingakat I)
- Golongan IV C (Pembina Utama Muda)
- Golongan IV D (Pembina Utama Madya)
- Golongan IV E (Pembina Utama)
Tahapan Seleksi CPNS Guru

Sebelum menjadi seorang Guru PNS, Anda perlu mengikuti tahapan mutlak yang harus dilalui, yaitu seleksi. Dilansir melalui website www.daftarcpns.id 6 tahapan yang harus dilalui oleh calon peserta.
Baca juga : Gaji Pegawai Bank Mandiri
Syarat Pendaftaran Seleksi CPNS Guru
Sebelum melangkah ke tahapan – tahapan seleksinya, perlu diketahui dahulu apa saja yang menjadi syarat untuk mengikuti seleksi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil). Syarat- syarat tersebut adalah :
- Warga Negara Indonesia
- Berusia minimal 18 dan maksimal 35 tahun saat mendaftar.
- Tidak pernah terjerat pidana hingga dikurung penjara 2 tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhientikan secara hormat atas permintaan diri sendiri sebagai PNS/TNI/Polri.
- Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat saat menjadi pegawai swasta.
- Tidak sedang menjadi PNS/CPNS/TNI atau POLRI.
- Tidak menjadi pengurus partai politik.
- Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai.
- Sehat secara jasmani maupun rohaninya.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
- Pesyaratan lainnya bersifat internal sesuai dengan kebijakan instansi yang dilamar.
Tahapan Seleksi CPNS Guru
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, bahwa terdapat 6 tahapan seleksi yang harus dilalui oleh guru PNS. Tahapan- tahapan tersebut diantaranya :
Seleksi Administrasi
- Mendaftarkan diri secara online melaui sscn.bkn.go.id agar peserta mendapatkan kartu pendaftaran.
- Mengupload dokumen pendaftaran.
- Melakukan verifikasi dokumen.
Seleksi Kompetensi Dasar
- Seleksi menggunakan Computer Assisted Test (CAT)
- Materi test meliputi : Tes wawasan kebangsaan (TWK), Tes Intelgensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
- Calon peserta dinyatakan lulus dengan syarat nilai untuk masing-masing test berada di atas ambang batas yang telah ditentukan.
Tes Kompetensi Bidang
- Tes Substantif Bidang
- Psikotest
- Wawancara
- Test keterampilan (Ditujukan untuk beberapa jabatan tertentu)
Integrasi Nilai
Bobot perhitungan nilai dihitung dengan : 40% seleksi kompetensi dasar dan 60% seleksi kompetensi bidang.
Pengumuman Lulus
- Disampaikan melalui masing-masing website kementrian atau instansi.
- Nilai tertinggi kumulatif dari SKD dan SKB.
Pemberkasan Dokumen
- Surat keterangan catatan kepolisian
- Surat pernyataan tidak memiliki ikatan kontrak dengan instansi lain.
- Surat pernyataan tidak terlibat sebagai pengurus parpol.
- Surat pernyataan bersedia ditempatkan di mana saja .
- Surat bebas narkoba.
- Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintahan.
Tahapan seleksi tersebut, sama untuk semua profesi yang bersifat PNS, tidak hanya berlaku untuk Calon Guru PNS saja.
Gaji Guru PNS Per Bulan

Berikut merupakan daftar tabel besaran gaji guru PNS yang bersifat pokok :
Gaji Guru PNS Golongan I
Golongan I | Nominal Gaji Pokok per Bulan |
Golongan IA | Rp. 1.560.800 – Rp. 2.335.800 |
Golongan IB | Rp. 1.704.500 – Rp. 2.474.900 |
Golongan IC | Rp. 1.776.600 – Rp. 2.557.500 |
Golongan ID | Rp. 1.851.800 – Rp. 2.686.500 |
Noted : Besaran akan disesuaikan dengan massa kerja
Gaji Guru PNS Golongan II
Golongan II | Nominal Gaji Pokok per Bulan |
Golongan IIA | Rp. 2.022.200 – Rp. 3.373.600 |
Golongan IIB | Rp. 2.208.400 – Rp. 3.516.300 |
Golongan IIC | Rp. 2.301.800 – Rp. 3.665.000 |
Golongan IID | Rp. 2.399.200 – Rp. 3.820.000 |
Noted : Besaran akan disesuaikan dengan massa kerja
Gaji Guru PNS Golongan III
Golongan III | Nominal Gaji Pokok per Bulan |
Golongan IIIA | Rp. 2.579.400 – Rp. 4.236.400 |
Golongan IIIB | Rp. 2.688.500 – Rp. 4.415.600 |
Golongan IIIC | Rp. 2.802.300 – Rp. 4.602.400 |
Golongan IIID | Rp. 2.920.800 – Rp. 4.797.000 |
Noted : Besaran akan disesuaikan dengan massa kerja
Gaji Guru PNS Golongan IV
Golongan IV | Nominal Gaji Pokok per Bulan |
Golongan IVA | Rp. 3.044.300 – Rp. 5.000.000 |
Golongan IVB | Rp. 3.173.100– Rp. 5.211.500 |
Golongan IVC | Rp. 3.307.300 – Rp. 5.431.900 |
Golongan IVD | Rp. 3.447.200 – Rp. 5.661.700 |
Golongan IVE | Rp. 3.593.100 – Rp. 6.520.000 |
Noted : Besaran akan disesuaikan dengan massa kerja
Jenis & Besaran Tunjangan Guru PNS
Tunjangan Kinerja Daerah
Besaran tunjangan kinerja daerah ini disesuaikan dengan sekolah tenpat ia bekerja dan peraturan Gubernur yang berlaku. Sehingga untuk hal ini, besarannya akan berbeda-beda antara satu daerah dengan daerah lain. Dan satu sekolah dengan sekola lain.
Baca juga : Gaji Pegawai Bank BNI
Tunjangan Makan
Golongan | Nominal Uang Makan per Hari |
Golongan I | Rp. 35.000 |
Golongan II | Rp. 35.000 |
Golongan III | Rp. 37.000 |
Golongan IV | Rp. 41.000 |
Tunjangan Jabatan
Jabatan | Nominal Tunjangan per Bulan |
Eselon VA | Rp. 360.000 |
Eselon IVB | Rp. 490.000 |
Eselon IVA | Rp. 540.000 |
Eselon IIIB | Rp. 980.000 |
Eselon IIIA | Rp. 1.260.000 |
Eselon IIB | Rp. 2.025.000 |
Eselon IIA | Rp. 3.250.000 |
Eselon IB | Rp. 4.375.000 |
Eselon IA | Rp. 5.500.000 |
Tunjangan Suami/Isteri
Menurut pasal 16 PP nomor 7 tahun 1977 disebutkan bahwa tunjangan suami/isteri adalah sebesar 5% dari gaji pokok.
Tunjangan Anak
Menurut pasal 16 PP nomor 7 tahun 1977 disebutkan bahwa tunjangan suami/isteri adalah sebesar 2% dari gaji pokok.
Uang Dinas
Menurut peraturan menteri keuangan no 07/PMK.05/2008 pasal 5 terdapat beberapa poin yang termasuk dalam uang dinas yaitu : uang harian, biaya transportasi, biaya penginapan, uang representatif, biaya sewa kendaraan. Uang dinas ini akan diberikan jika pegawai sedang melaksanaan dinas di luar maupun di dalam kota.
Penutup
Besaran gaji guru PNS dari tahun ke tahun biasanya akan mengalami perubahan atau bisa saja tetap. Besaran gaji guru PNS yang bersifat pokok di seluruh Indonesia adalah sama. Hanya saja untuk beberapa tunjangan seperti tunjangan kinerja, akan disesuaikan menurut kebijakan dari sekolah tersendiri.
Demikian ulasan mengenai gaji guru PNS yang bisa Anda jadikan bahan pertimbangan dalam membuat keputusan untuk mendaftarkan diri sebagai guru PNS atau tidak. Seberapa besar pun gaji guru PNS yang diterima tetaplah tidak bisa sebanding dengan jasa dan pengorbanan para guru dalam mencerdaskan bangsa Indonesia.