Membahas mengenai gaji seorang wakil rakyat bukanlah hal yang membosankan. Mereka tentu memegang amanah penuh dari rakyat tentang kesuh kesah yang dialaminya di masyarakat, sehingga membahas gaji seorang wakil rakyat tentu akan menjadi hal yang menarik. Tak terkecuali membahas terkait gaji DPRD.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau yang bisa disingkat dengan DPRD, merupakan wakil rakyat yang berkedudukan di pemerintah daerah atau provinsi. Mereka bertugas untuk menampung aspirasi dan menyampaikan kepada DPR RI pusat mengenai permasalahan yang disampaikan oleh masyarakat daerah tersebut.
Sebagai seorang wakil rakyat, tentu saja gaji yang ditawarkan bukanlah hal yang cuma-cuma. Gaji DPRD bisa mencapai puluhan juta untuk setiap bulannya dan didukung dengan tunjangan-tunjangan yang super menarik.
Tidak sembarangan dalam mengkalkulasi gaji DPRD. Ketentuan besaran gaji DPRD sudah ditentukan melalui Undang – Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (“UU 23/2014) dan perubahannya. Dalam Undang – Undangan tersebut, tercantum apa saja yang termasuk dalam komponen gaji DPRD.
Artikel ini berisi mengenai gambaran gaji DPRD. Meskipun gaji DPRD yang diterima cukup besar, akan tetapi dibalik itu terdapat amanah yang sangat besar yang harus mereka pikul untuk mewadahi dan menyampaikan aspirasi rakyat
Contents
Deskripsi Karir DPRD

Indonesia adalah negara demokrasi. Sebagai implementasi dari negara demokrasi ini, peran rakyat cukup dominan dalam ikut serta perumusan kebijakan pemerintah. Salah satu cara yang dapat dilakukan oleh rakyat dalam menyampaikan aspirasinya adalah dengan menyampaikan pendapatnya melalui wakil wakil daerah yang sudah ditentukan.
Baca juga : Gaji DPR
Keterlibatan rakyat dalam perumusan kebijakan tersebut, direalisasikan melalui adanya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (disingkat DPRD) adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah di provinsi/kabupaten/kota) di Indonesia.
DPRD disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 18 ayat 3: “Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum”.
DPRD kemudian diatur lebih lanjut dengan undang-undang, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 ( UU MD3 ). Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota (DPRD kabupaten/kota) merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota.
DPRD kabupaten/kota terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang melaksanakan fungsi-fungsi pemerintah daerah sebagai mitra sejajar Pemerintah Daerah.
Dalam Struktur pemerintahan daerah, DPRD berada di dua jenjang, yaitu di tingkat provinsi disebut DPRD Propinsi serta di tingkat Kabupaten/kota disebut DPRD Kabupaten/Kota.
Fungsi, Tugas, dan Wewenang DPRD
DPRD memiliki tiga fungsi, yaitu :
- Legislasi, berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah
- Anggaran, Kewenangan dalam hal anggaran daerah(APBD)
- Pengawasan, Kewenangan mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah.
Tugas dan wewenang DPRD adalah:
- Membentuk peraturan daerah bersama kepala daerah.
- Membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang diajukan oleh kepala daerah.
- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD.
- Mengusulkan:
- Untuk DPRD provinsi, pengangkatan/pemberhentian gubernur/wakil gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan/pemberhentian.
- Untuk DPRD kabupaten, pengangkatan/pemberhentian bupati/wakil bupati kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.
- Untuk DPRD kota, pengangkatan/pemberhentian wali kota/wakil wali kota kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.
- Memilih wakil kepala daerah (wakil gubernur/wakil bupati/wakil wali kota) dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah.
- Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah.
- Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
- Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
- Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.
- Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
DPRD memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Anggota DPRD memiliki hak mengajukan rancangan peraturan daerah, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, memilih dan dipilih, membela diri, imunitas, mengikuti orientasi dan pendalaman tugas, protokoler, serta keuangan dan administratif.
Baca juga : Gaji Pengacara
DPRD berhak meminta pejabat negara tingkat daerah, pejabat pemerintah daerah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan. Jika permintaan ini tidak dipatuhi, maka dapat dikenakan panggilan paksa (sesuai dengan peraturan perundang-undangan).
Jika panggilan paksa ini tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama 15 hari (sesuai dengan peraturan perundang-undangan).
Syarat Menjadi Anggota DPRD

Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan:
- telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih;
- bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia;
- berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;
- setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
- tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana;
- sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- terdaftar sebagai pemilih;
- bersedia bekerja penuh waktu;
- mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali;
- bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak” melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;
- menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu;
- dicalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan; dan
- dicalonkan hanya di 1 (satu) daerah pemilihan.
Gaji DPRD Indonesia Per Bulan

Besaran gaji DPRD untuk tiap daerah adalah berbeda- beda. Besaran gaji DPRD ini akan disesuaikan oleh peraturan yang berlaku di daerah setempat. Pada artikel ini, akan dipaparkan besaran gaji DPRD untuk wilayan DKI Jakarta.
Baca juga : Gaji Pegawai bumn
Gaji DPRD DKI Jakarta 2022 tertuang dalam dokumen Kebijakan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) 2022. Berikut adalah rincian gaji DPRD untuk wilayah DKI Jakarta.
Uang representasi DPRD | Rp 2.910.444 per bulan |
Tunjangan keluarga DPRD | Rp 589.577 per bulan |
Tunjangan Beras DPRD | Rp 620.000 per bulan |
Uang Paket DPRD | Rp 249.467 per bulan |
Tunjangan alat kelengkapan DPRD | Rp 361.020 per bulan |
Tunjangan jabatan DPRD | Rp 4.220.143 per bulan. |
Tunjangan Alat Kelengkapan Lainnya DPRD | 149.984 per bulan |
Tunjangan komunikasi intensif Pimpinan dan anggota DPRD | Rp 21.500.000 per bulan.
|
Tunjangan reses DPRD | Rp 632.352 per bulan |
Pembiayaan Pph DPRD | Rp 622.896 per bulan |
Jaminan kesehatan bagi anggota Dewan | Rp 500.000 per bulan |
Jaminan kecelakaan kerja | Rp 129.050 per bulan |
Jaminan kematian | Rp 129.051 per bulan |
Tunjangan perumahan | Rp 80.471.698 per bulan |
Tunjangan transportasi | Rp 20.485.849 per bulan. |
Tunjangan jasa pengabdian | Rp 1.131.367 per bulan |
Penutup
Gaji DPRD sekilas berdasarkan uraian pada point – point di atas, bisa mencakup ratusan juta perbulannya. Membawa amanah besar rakyat menjadi hal yang harus dipertanggung jawabkan oleh DPRD. Bukan hanya mengincar gaji yang besar saja, akan tetapi lebih kepada bagaimana mampu mewadahi dan menyampaikan aspirasi rakyat pada pemerintah pusat.
Demikian ulasan mengenai gaji DPRD yang bisa Anda jadikan bahan bertimbangan dalam memilih profesi apa yang cocok untuk diri Anda. Ketahuilah, besar kecil nya gaji seseorang, masing- masing memiliki tanggung jawab di belakangnya. Begitu pula dengan gaji DPRD.