Meniti karir sebagai DPR tidaklah mudah. Di samping memiliki persaingan yang sangat ketat, juga karena proses seleksi, dan sistem kerja yang sangat sulit. DPR akan dituntut untuk lebih peka terhadap masyarakat dan fenomena sosial yang ada sehingga, dengan begitu mereka tidak salah dalam merumuskan suatu kebijakan.
Dasar pelaksanaan sebagai wakil rakyat adalah “mengutamakan kepentingan rakyat” sehingga apapun kebijakan yang ada harus lah bersifat profitable bagi kepentingan rakyat. Menurut sebagian orang, berhasil menduduki kursi parlemen adalah pencapaian yang begitu besar.
Hal ini karena selain terjaminnya kehidupan para anggota DPR, juga karena gaji DPR yang sangatlah mencukupi kebutuhan para anggotanya. Membahas mengenai gaji DPR adalah hal yang cukup menarik. Sebagai perwakilan dari rakyat Indonesia dalam kancah pemerintahan, gaji DPR pastilah fantastis.
Sebab, mereka mengemban amanah penuh dari rakyat Indonesia sehingga gaji DPR yang ditawarkanpun tidaklah sedikit. Surat Edaran Setjen DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 memaparkan tentang besaran gaji DPR yang meliputi Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR Republik Indonesia.
Besaran gaji DPR pun mengacu pada Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015, dan saat ini kita telah memasuki periode pemerintahan 2019-2024, Pada periode kali ini terdapat 575 jumlah anggota DPR RI yang berasal dari berbagai latar belakang yang tidak saja dari pebisnis namun juga terdapat kalangan artis.
Besaran gaji DPR sudah ditentukan oleh perundang-undangan yang berlaku. Besaran ini bersifat tidak tetap, karena biasanya dari tahun ke tahun, gaji DPR akan mengalami kenaikan. Penasaran dengan seberapa besar gaji DPR? Simak ulasan berikut!
Contents
Deskripsi Karir DPR

DPR merupakan kepanjangan dari Dewan Perwakilan Rakyat. DPR ini termasuk dalam lembaga tinggi Ketatanegaraan yang ada Indonesia. DPR ini secara umum memiliki tugas sebagai lembaga yang membawahi aspirasi rakyat untuk disampaikan kepada pemerintah.
Pemilihan anggota DPR ini didasari dengan prinsip demokrasi rakyat, artinya seseorang akan bisa menjadi DPR jika memang sudah mantap secara suara mendapat dukungan dari rakyat. DPR ini beranggotakan orang- orang yang berasal dari berbagai macam partai politik yang kemudian memiliki visi dan misi yang sama untuk mengumpulkan aspirasi rakyat dan menyampaikannya pada negara.
Baca juga : Gaji Pengacara
Sebelum membahas terlalu jauh mengenai seberapa besar gaji DPR, Anda harus paham terlebih dahulu mengenai DPR. DPR bukan hanya singkatan dari Dewan Perwakilan Rakyat, akan tetapi secara realistis nya, mereka harus mampu menjadi seseorang yang mau mendengarkan suara rakyat.
Di lansir dari laman wikipedia, KNIP (Komite Nasional Pusat) menjadi cikal bakal berdirinya lembaga legislatif yang dalam hal ini adalah DPR. Saat itu (tahun 1949 hingga 1950) KNIP terbagi menjadi dua majelis, yaitu Senat dan Dewan Perwakilan Rakyat tugas dua majelis tersebut adalah sama. Yaitu membentuk suatu peraturan perundang undangan.
Dalam masa kerja yang kurang lebih berjalan satu tahun itu, baik DPR dan Senat telah berhasil menghasilkan 7 Undang – Undang salah satunya UU No. 7 tahun 1950 mengenai perubahan Konstitusi Sementara RIS menjadi Undang Undang Dasar Sementara Republik Indonesia. Seiring dengan berjalannya waktu, KNIP kemudian dibubarkan sehingga secara otomatis DPR dan Senat juga berpisah.
Berbeda dengan Senat yang dibubarkan, DPR tetap berdiri dengan berubah menjadi satu satunya lembaga legislatif yang ada di Indonesia yang memiliki tugas dalam merancang pembuatan Undang Undang hingga sekarang.DPR merupakan perwakilan politik (political representation) dengan anggota yang dipilih melalui mekanisme pemilihan umum.
DPR bersifat sekunder sedangkan rakyat bersifat primer, sehingga melalui DPR, kedaulatan rakyat bisa tercapai sebagaimana tertera dalam pasal 1 ayat (2) Undang – Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang – Undang Dasar”.
Dikutip dari buku Ilmu Perundang – Undangan 1 : Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan Edisi Revisi yang dikarang oleh Maria Farida pada tahun 2020 menyampaikan bahwa hingga saat ini masih banyak oerang yang salah mengartikan makna kedaulatan rakyat dalam pasal tersebut.
Makna dari kedaulatan rakyat tersebut dimaksudkan untuk mengoptimalkan serta meneguhkan paham bahwa kedaulatan bukan lagi dijalankan oleh MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) melainkan melalui cara- cara dan oleh berbagai lembaga yang ditentukan oleh Undang- Undang Dasar 1945 serta dengan menempatkan kepentingan rakyat di atas kepentingannya pribadi.
DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sejajar dengan lembaga lainnya. Kedudukan DPR ini sangat kuat. Hal ini ditegaskan dalam perubahan Undang Undang Dasar 1945 pada pasal 7C yaitu “Presiden tidak dapat membekukan atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat” hal ini sesuai dengan prinsip presidensil yang dijadikan sebagai sistem pemerintahan yang ada di Indonesia, yang artinya segala bentuk pelaksanaan pemerintahan yang dilakukan oleh presiden, akan dipertanggung jawabkan kepada DPR sebagai eksistensi wakil rakyat.
Hak- Hak Anggota DPR

Melansir dari website resmi DPR (dpr.go.id) Dijelaskan dalam pasal 20 A UUD 1945, menjelaskan bahwa DPR merupakan salah satu lembaga negara yang memiliki 3 fungsi yaitu fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan.
Baca juga : Gaji Presiden
Tidak hanya itu, sebagai lembaga negara, DPR juga masih dipersenjatai oleh 3 hak yaitu interpelasi, angket dan menyatakan pendapat. Berikut adalah penjelasannya :
Hak Interpelasi
Hak interpelasi merupakan hak DPR untuk meminta keterangan dari pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Hak Angket
Yaitu hak yang dimiliki oleh DPR untuk menyelidiki pelaksanaan undang undang dan mengawasinya yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang sekiranya bertentangan dengan peraturan perundang – undangan.
Hak Menyatakan Pendapat
DPR berhak untuk menyatakan pendapat atas :
- Kebijakan pemerintah tentang kejadian luar biasa
- Tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan angket
- Dugaan presiden dan atau wakil presiden melakukan pelanggaran hukum.
Fungsi Anggota DPR
Dewan Perwakilan Rakyat terdiri atas anggota – anggota partai politik peserta pemilu yang sudah terpilih melalui pemilihan umum oleh rakyat. DPR yang sebagaimana menurut kosntitusi, memiliki 3 pilar fungsi utama.
Secara eksplisit, 3 fungsi tersebut tercantum dalam pasal 20 A ayat 1 UUD 1945 dan pasal 69 ayat 1 Undang Undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang selanjutnya disebut UU MD3. Ketiga fungsi DPR dalam Undang- Undang adalah :
Fungsi Legislasi
Fungsi legislasi merupakan kewenangan DPR untuk membentuk Undang Undang .
Fungsi Anggaran
Fungsi Anggaran merupakan DPR membahas dan memberikan persetujuan atau tidak pada rancangan Undang Undang tentang APBN yang diajukan oleh Presiden.
Fungsi Pengawasan
Fungsi pengawasan adalah DPR melaksanakan pengawasan atas berjalannya pemerintahan dan pelaksanaan Undang- Undang serta APBN.
Komisi Yang Ada di DPR

Dikutip dari laman resmi DPR, bahwa komisi merupakan alat kelengkapan DPR yang sifatnya tetap dan jumlahnya ditetapkan pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang. Dalam periode 2019- 2024, telah ditetapkan sebanyak 11 komisi yang memiliki tugas dan fungsi yang berbeda.
Baca juga : Gaji Pegawai BUMN
Komisi I
Komisi I DPR RI mempunyai ruang lingkup tugas di bidang:
- Pertahanan
- Luar Negeri
- Komunikasi dan Informatika
- Intelijen
Komisi II
Komisi II DPR RI mempunyai ruang lingkup tugas di bidang:
- Pemerintahan Dalam Negeri dan Otonomi Daerah
- Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
- Kepemiluan
- Pertanahan dan Reforma Agraria
Komisi III
Komisi III DPR RI mempunyai ruang lingkup tugas di bidang:
- Hukum
- HAM
- Keamanan
Komisi IV
Komisi IV DPR RI mempunyai ruang lingkup tugas di bidang:
- Pertanian
- Kehutanan
- Maritim/Kelautan dan Perikanan
- Pangan
Komisi V
Komisi V DPR RI mempunyai ruang lingkup tugas di bidang:
- Infrastruktur
- Transportasi
- Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
- Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
- Pencarian dan Pertolongan
Komisi VI
Komisi VI DPR RI mempunyai ruang lingkup tugas di bidang:
- Perindustrian
- Perdagangan
- Koperasi UKM
- BUMN
- Investasi
- Standarisasi Nasional
Komisi VII
Komisi VII DPR RI mempunyai ruang lingkup tugas di bidang:
- Energi
- Riset dan Teknologi
- Lingkungan Hidup
Komisi VIII
Komisi VIII DPR RI mempunyai ruang lingkup tugas di bidang:
- Agama
- Sosial
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Bencana
- Haji
Komisi IX
Komisi IX DPR RI mempunyai ruang lingkup tugas di bidang:
- Kesehatan
- Ketenagakerjaan
- Kependudukan
Komisi X
Komisi X DPR RI mempunyai ruang lingkup tugas di bidang:
- Pendidikan
- Olahraga
- Sejarah
Komisi XI
Komisi XI DPR RI mempunyai ruang lingkup tugas di bidang:
- Keuangan
- Perbankan
Gaji DPR Indonesia Per Bulan
Komponen Gaji | Anggota DPR sekaligus Ketua | Anggota DPR sekaligus Wakil | Anggota DPR |
Gaji Pokok | Rp. 5.040.000 | Rp. 4.620.000 | Rp. 4.200.000 |
Tunjangan Istri (10% Gapok) | Rp. 504.000 | Rp. 462.000 | Rp. 420.000 |
Tunjangan anak (2 anak x 2% GP) | Rp. 201.600 | Rp. 184.800 | Rp. 168.000 |
Uang sidang/paket | Rp. 2.000.000 | Rp. 2.000.000 | Rp. 2.000.000 |
Tunjangan jabatan | Rp. 18.900.000 | Rp. 15.600.000 | Rp. 9.700.000 |
Tunjangan beras | Rp. 30.900 | Rp. 30.900 | Rp. 30.900 |
Tunjangan PPhH | Rp. 2.699.813 | Rp. 2.699.813 | Rp. 2.699.813 |
Tunjangan kehormatan | Rp. 6.690.000 | Rp. 6.450.000 | Rp. 5.580.000 |
Tunjangan komunikasi intensif | Rp. 16.468.000 | Rp. 16.009.000 | Rp. 15.554.000 |
Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran | Rp. 5.250.000 | Rp. 4.500.000 | Rp. 3.750.000 |
Penerimaan Lain
Komponen Gaji | Anggota DPR sekaligus Ketua | Anggota DPR sekaligus Wakil | Anggota DPR |
Bantuan listrik dan telepone | Rp. 7.700.000 | Rp. 7.700.000 | Rp. 7.700.000 |
Asisten Anggota | Rp. 2.250.000 | Rp. 2.250.000 | Rp. 2.250.000 |
Fasilitas kredit mobil | Rp. 70.000.000 | Rp. 70.000.000 | Rp.70.000.000 |
Biaya perjalanan
Komponen Gaji | Anggota DPR sekaligus Ketua | Anggota DPR sekaligus Wakil | Anggota DPR |
Daerah tingkat I/hari | Rp. 5.000.000 | Rp. 5.000.000 | Rp. 5.000.000 |
Daerah tingkat II/hari | Rp. 4.000.000 | Rp. 4.000.000 | Rp. 4.000.000 |
Uang representasi
Komponen Gaji | Anggota DPR sekaligus Ketua | Anggota DPR sekaligus Wakil | Anggota DPR |
Daerah tingkat I/hari | Rp. 4.000.000 | Rp. 4.000.000 | Rp. 4.000.000 |
Daerah tingkat II/hari | Rp. 3.000.000 | Rp. 3.000.000 | Rp. 3.000.000 |
Penutup
Demikian ulasan mengenai gaji DPR yang bisa Anda jadikan sebagai bahan referensi dan pandangan untuk mengambil langkah apakah akan bergabung di kursi parlemen atau tidak. Secara umum, gaji DPR dapat dikatakan cukup aman dengan ditunjang beberapa tunjangan yang bisa didapatkan harian bahkan bulanan.
Besaran gaji DPR sudah ditentukan oleh perundang – undangan yang berlaku. Besaran ini bersifat tidak tetap, karena biasanya dari tahun ke tahun, gaji DPR akan mengalami kenaikan. Informasi mengenai gaji DPR tersebut, sudah kami crosscheck-an melalui surat edaran Setjen DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 yang masih berlaku hingga sekarang.